Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) |
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program Departemen Pertanian yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar wilayah dan sektor. Untuk mendukung pelaksanaan PUAP diawali dengan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagai pelaksana kegiatan PUAP di lapangan.
Program PUAP dilaksanakan oleh petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani miskin di perdesaan melalui koordinasi Gapoktan sebagai lembaga yang dimiliki dan dikelola oleh petani. Salah satu tujuan PUAP adalah mengatasi persoalan petani terhadap ketersediaan permodalan, akses pasar dan teknologi. PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M) yang dicanangkan oleh Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan PUAP mengacu kepada pola dasar yang meliputi pendidikan dan latihan untuk pengembangan usaha, pendampingan dan pemberian fasilitas bantuan modal usaha petani yang dikoordinasikan oleh Gapoktan. Untuk membangun kemandirian Gapoktan dalam pelaksanaan PUAP maka perlu didampingi oleh Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT) sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana sesuai dengan tujuan PUAP.
Dalam pengelolaan dana BLM PUAP, Gapoktan memerlukan pemahaman, baik dalam pengelolaan lembaga kelompok tani, sarana pengelolaan dana, pembuatan prioritas usaha, dan rancang bangun usaha agrbisnis termasuk di dalamnya teknologi yang diperlukan. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut diperlukan kemampuan pengurus Gapoktan dan penyuluh pertanian sebagai pendamping dalam melaksanakan agribisnis dalam menentukan prioritas skala usaha, membuat rancang bangun usaha, mengelola dana BLM-PUAP sebagai embrio lembaga keuangan mikro di perdesaan, dan penumbuhan serta pengembangan dana manajemen Gapoktan.
Disisi lain untuk optimalisasi tugas dan fungsi Penyelia Mitra Tani agar dapat mendukung peran dan fungsi Gapoktan sebagai lembaga agribisnis perdesaan, PUAP memfasilitasi pengadministrasian Biaya Operasional dan Pelaporan PMT. Dua komponen tersebut menjadi sangat penting untuk lebih memacu kinerja PUAP sehingga tujuan dan sasaran pengembangan PUAP dapat terwujud sesuai yang diharapkan.
Dalam pelaksanaa PUAP di tingkat provinsi Jawa Barat, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Barat dalam hal ini sebagai sekretariat PUAP di tingkat Propinsi Jawa Barat melakukan tugas sebagai berikut:
Adapun dari segi pendanaan PUAP Jawa Barat merupakan SKPA dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) yang memfasilitasi: a) Biaya Operasional Penyelia Mitra Tani (PMT), dan kesekretariatan b) Pengembangan Gapoktan Lokasi PUAP, dan c) Pendampingan Teknologi dan Supervisi Pelaksanaan Program PUAP.
TUJUAN
Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) bertujuan:
LOKASI PUAP
Desa dan Dana BLM PUAP Tahun 2008
Desa PUAP APBN di Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 691/Kpts/KU.340/3/2008 berjumlah 527 Desa/Kelurahan yang tersebar di 19 Kabupaten dan 1 Kota dan 187 Kecamatan. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1345/Kpts/ KU.340/10/2008, Desa PUAP di Jawa Barat ditambah 94 Desa yang tersebar di 5 Kabupaten dan 53 Kecamatan. Dengan demikian pada tahun 2008 PUAP di Jawa Barat dilaksanakan di 621 Desa/Kelurahan dengan total dana BLM-PUAP sebesar Rp. 62,1 milyar.
JUMLAH DESA, GAPOKTAN, DAN DANA BLM PUAP PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008
Desa dan Dana BLM PUAP Tahun 2009
Jumlah Desa PUAP di Jawa Barat terus bertambah dari 621 Desa pada tahun 2008 menjadi 1321 pada tahun 2009. Bertambahnya Desa PUAP tersebut seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1192/Kpts/OT.160/3/2009 yang menetapkan sebanyak 700 Desa/Kelurahan Jawa Barat sebagai Desa/Kelurahan penerima dana BLM PUAP pada tahun 2009. Adapun 700 Desa/Kelurahan tersebut tersebar di 23 Kabupaten/Kota dan 267 Kecamatan di Jawa Barat. Desa PUAP terbanyak pada tahun 2009, yaitu di Kabupaten Cianjur dengan jumlah sebanyak 103 Desa yang tersebar di 31 Kecamatan.
REALISASI DANA BLM PUAP
a. Realisasi Dana BLM PUAP APBN TA. 2008
Dana BLM-PUAP Provinsi Jawa Barat yang direalisasikan kepada Gapoktan melalui dana APBN TA. 2008 sebesar Rp. 52,7 milyar yang dimanfaatkan untuk pembiayaan pengembangan usaha agribisnis: on-farm Tanaman Pangan (33%); Hortikultura (9%); Peternakan (12%); dan Perkebunan (3%). Sedangkan untuk kegiatan off-fram dimanfaatkan untuk kegiatan Industri Rumah Tangga Pertanian (8%); Pemasaran Hasil Pertanian Skala Mikro (Bakulan, dll) (21%); dan Usaha Lain Berbasis Pertanian (14%).
Gambar 1. Persentase Pemanfaatan Dana BLM-PUAP APBN TA. 2008
b. Realisasi Dana BLM PUAP APBN-P TA. 2008
Dana BLM-PUAP APBN-P TA. 2008 sebesar Rp. 960 juta yang dimanfaatkan untuk pengembangan usaha agribisnis: on-farm Tanaman Pangan (27%); Hortikultura (9%); Peternakan (3%); dan Perkebunan (6%). Sedangkan untuk kegiatan off-fram dimanfaatkan untuk kegiatan Industri Rumah Tangga Pertanian (13%); Pemasaran Hasil Pertanian Skala Mikro (Bakulan, dll) (27%); dan Usaha Lain Berbasis Pertanian (15%).
Gambar 2. Persentase Pemanfaatan Dana BLM-PUAP APBN-P TA. 2008
c. Realisasi Dana BLM PUAP APBN-P TA. 2009
Dana PUAP tahun 2009 sebesar Rp. 70 milyar yang dimanfaatkan untuk pengembangan usaha agribisnis: on-farm Tanaman Pangan (34%); Hortikultura (8%); Peternakan (12%); dan Perkebunan (2%). Sedangkan untuk kegiatan off-fram dimanfaatkan untuk kegiatan Industri Rumah Tangga Pertanian (11%); Pemasaran Hasil Pertanian Skala Mikro (Bakulan, dll) (23%); dan Usaha Lain Berbasis Pertanian (10%).
Gambar 3. Persentase Pemanfaatan Dana BLM-PUAP TA. 2008
TIM PELAKSANA PUAP PROVINSI JAWA BARAT
Tim Pelaksana PUAP provinsi Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Nomor 536.5/Kp.492.Binprod/2008. Tim terdiri dari dinas/instansi terkait lingkup Pertanian Propinsi Jawa Barat. Tim ini diamanatkan untuk menjalankan tugas sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan di Jawa Barat; (2) Pelaksanaan koordinasi dalam Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan dengan instansi terkait di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota; (3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan di Jawa Barat; dan (4) Pelaporan pelaksanaan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan, kepada Gubenur Jawa Barat, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Susunan organisasi Tim Pelaksana PUAP Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Nomor 536.5/ Kp.492.Binprod/2008 adalah: Penanggungjawab: Gubernur Jawa Barat; Pengarah: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat; Ketua: Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua: Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat; Sekretaris: 1) Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Barat (BPTP) dan 2) Kasi Sumberdaya Manusia Pertanian (Diperta Prov. Jawa Barat); Anggota: 1) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat; 2) Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat; 3) Kepala Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat; 4) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat; 5) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat; 6) Dinas Industri dan Perdagangan Agro Provinsi Jawa Barat; 7) Kepala Badan Pengembangan Masyarakat Daerah Provinsi Jawa Barat; 8) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Barat; 9) Kepala Biro Bina Produksi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat; 10) Kepala Balai Besar Pelatihan Pertanian Kayuambon Lembang; 11) Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Provinsi Jawa Barat; 12) Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Sekretariat Tim Pelaksana PUAP Provinsi Jawa Barat bertempat di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Barat (BPTP), Jalan Kayuambon No. 80 Lembang, Bandung Barat 40391, Telp. 022-2786238, Fax. 022-2789846. Contact Person: Drs. Agus Nurawan, MP. (HP. 081566072371 atau 081395395344).
PENYELIA MITRA TANI (PMT)
DAFTAR PMT PUAP PROVINSI JAWA BARAT
|
Litbang.deptan
No comments:
Post a Comment